skip to Main Content
NewsRegulation

Meeting Kemendagri dan PAABI

Pertemuan PAABI dengan Kemendagri pada Hari Kamis, 30 November 2023 membahas mengenai NJAB ( Nilai Jual Alat Berat ) untuk masing-masing unit agen alat berat, termasuk penetapan nilai jual alat berat dan aplikasi untuk pemutakhiran harga yang disederhanakan. Audiensi dilakukan untuk membicarakan sikap terkait permintaan data dari daerah, serta perubahan terkait pajak operasional dan pentingnya kesederhanaan dalam pengisian data. Selain itu, perbedaan dalam implementasi aplikasi untuk memastikan informasi yang diunggah dapat diterima dengan baik.

Pajak Alat Berat adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan, siapa pemiliknya dan siapa yang menguasai dan yang berkuasa atas kendaraan tersebut (“PAB”).

Tarif PAB yang dapat dibebankan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen) dari Nilai Jual Alat Berat (“NJAB”). NJAB ditentukan berdasarkan informasi harga alat berat dari sistem aplikasi milik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Kemendagri”).

PAB merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat provinsi, yang dasar pengenaannya dapat ditinjau kembali paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Related Articles

Disccussion

This Post Has 0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top
×Close search
Search