Pengenaan pajak alat berat/alat besar diamanatkan dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 50 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2011, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012 tentang Kewajiban Alat Berat/Besar Membayar Pajak, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat). Prinsipnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada gilirannya nanti dapat menopang geliat pembangunan di daerah.
Oleh sebab itu, pembayaran pajak lebih bersifat memaksa kepada wajib pajak lantaran kepentingannya untuk kemaslahatan masyarakat.
Di dalam Undang Undang 28 tahun 2009 pada pasal 174, sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai berikut:
A. Ayat (1)
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD/mengisi dengan tidak benar/tidak lengkap/melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak / kurang bayar.
B. Ayat (2)
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD/mengisi dengan tidak benar/tidak lengkap/melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak / kurang bayar.
Persyaratan dokumen permohonan
- Invoice Pembelian Alat Berat/Besar;
- Tanda Pengenal Pemilik (KTP) untuk perorangan. Jika berhalangan, yang bersangkutan harus melampirkan surat keuasa bermaterai cukup;
- Bila badan usaha/lembaga, 1 (satu) lembar fotokopi akte pendirian. Apabila berhalangan, yang bersangkutan harus membawa surat kuasa yang ditandatangani pimpinan dibubuhi cap/stempel badan hukum, serta Surat Keterangan Domisili;
- Untuk instansi pemerintah termasuk BUMN atau BUMD, membawa surat tugas/kuasa bermaterai cukup, ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
- Mengisi blanko SPBUK yang telah disiapkan petugas.
Tata Cara:
- Wajib Pajak (WP) bisa datang langsung ke loket pembayaran pajak alat berat/besar UPTD (Samsat) DPPKAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten/Kota, dengan membawa persyaratan permohonan;
- Pendaftaran pembayaran alat berat juga dapat dilakukan melalui website dppkadprov.go.id dengan meng-klik kontens info pajak alat berat;
- WP mendapatkan kutipan pembayaran alat berat/besar, selanjutnya disetorkan ke kas daerah provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor rekening:
- Bukti stor kemudian diserahkan ke petugas loket;
- Petugas loket mencetak SKPD/Notice STNK dan Stiker Tanda Lunas Pajak Alat Berat/Besar.
Sumber : Badan Keuangan Daerah | Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (babelprov.go.id)
This Post Has 0 Comments