Latar Belakang
Seiring berkembangnya semua bidang, demikian pula kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Di sisi lain, penggunaan alat dan perlengkapan dalam proses produksi suatu perusahaan juga dapat meningkatkan kapasitas dan efisiensi produksi secara signifikan
Dalam rangka peningkatan kapasitas dan efisiensi produksi, penggunaan alat berat yang ekstensif dalam kegiatan produksi berdampak cukup besar terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan pengetahuan K3 para pekerja khususnya operator alat berat.
Dengan peningkatan kemampuan teknis operator alat berat diharapkan dapat menekan angka kecelakaan kerja, sehingga tujuan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan UU No 4. Pasal 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dapat tercapai.
Tujuan Pembinaan
Untuk mengurangi angka kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan/pengetahuan teknis operator dalam mengoperasikan Alat Berat
Dasar Hukum
- UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 05/MEN/1985 tentang pesawat angkat angkut
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang operator dan petugas pesawat angkat dan angkut
- Kep-Dirjen No. 04 Tahun 2017 tentang Petujuk teknis pelaksanaan pembinaan dan pengujian lisensi keselamatan dan kesehatan kerja bagi personil K3 Pesawat Angkat dan Angkut, Pesawat Tenaga dan Produksi, Pesawat UAP, Bejana Tekanan, dan Tangki Timbun
Persyaratan Peserta
- Salinan KTP
- Salinan ijazah terakhir minimal SLTP
- Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
- Pas foto dengan latar belakang warna merah, ukuran 4×6 (4 lbr), ukuran 2×3 (2 lbr)
Sumber : Dhiya
This Post Has 0 Comments